Scroll Untuk Baca Artikel
HukumKabupaten BogorMabes PolriMabes TNINewsPemerintahPolda Jawa BaratPolriProvinsi jawa BaratTNITNI - POLRI

Oknum Diduga Pemilik Trampotir BBM Solar PT Permata Buana Putra Ngaku Anggota Denpom dan Intimidasi Jurnalis di Gunung Sindur

×

Oknum Diduga Pemilik Trampotir BBM Solar PT Permata Buana Putra Ngaku Anggota Denpom dan Intimidasi Jurnalis di Gunung Sindur

Sebarkan artikel ini
oplus_32

idetik.id | kabupaten Bogor – Aksi tidak terpuji kembali menimpa insan pers. Seorang pria yang diduga pemilik kendaraan pengangkut (trampotir) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari PT Permata Buana Putra melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput di wilayah Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/10/2025).

Berdasarkan keterangan di lapangan, jurnalis tersebut tengah melakukan tugas peliputan terkait dugaan distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Namun, saat proses peliputan berlangsung, seorang pria yang diketahui sebagai pemilik kendaraan pengangkut BBM solar menelpon seorang supir dengan nada tinggi mengaku sebagai anggota Denpom Bandung, sembari melarang wartawan melakukan dokumentasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Tindakan intimidasi tersebut sontak membuat suasana memanas di lokasi. Jurnalis yang merasa terancam akhirnya memilih menghindar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) dan (2) secara tegas menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, perbuatan intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena menghalangi kegiatan jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Menyikapi peristiwa ini, sejumlah organisasi pers di Kabupaten Bogor mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kodam III/Siliwangi dan Denpom Bandung, untuk menelusuri kebenaran klaim oknum tersebut yang mengaku sebagai anggota militer.

“Kami minta pihak berwenang menindak tegas pelaku yang telah mencoreng nama baik institusi TNI dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Denpom, apalagi disertai tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” ujar salah satu perwakilan wartawan idetik.id.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar tidak ada lagi tindakan semena-mena terhadap insan pers yang menjalankan tugas profesinya di lapangan demi kepentingan publik.

Red”team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!