idetik.id | Tangerang Selatan – Dibawah pimpinan Beni selaku kepala UPT Bapenda Samsat Ciputat Benny Pribadi, SH, semakin mantap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, disamping pelayanan yang optimal, profesional serta jajarannya senantiasa menerapkan empat S untuk masyarakat yang datang ke kantornya , yakni selalu berikan, Salam, Sapa, Senyum, Santun kepada masyarakat .
Maka tak heran semua program pemerintah provinsi Banten tentang kebijakan pemutihan berjalan lancar dan di sambut antusias masyarakat.
Dijelaskan Firdaus, Kasi Penerima UPT Bapenda Samsat Ciputat pada wartawan belum lama ini, ” Ya sejak adanya Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025. Program yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025 ini menawarkan pembebasan pokok dan denda PKB bagi yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah, asalkan melunasi pajak tahun 2025. Kini perpanjangan kebijakan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2025, jadi silahkan manfaatkan ya kebijakan ini untuk mengurusnya silahkan datang langsung ke kantor Samsat Ciputat, ” Ujar Firdaus.
Masyarakat sangat terbantu dengan kebijakan ini, ” Alhamdulillah saya datang kesini buat ngurus pajak saya yang sudah mati 4 tahun, manfaat pemutihan pajak kebijakan pemprov Banten sangat membantu saya pa, jadi saya lebih diuntungkan akan kebijakan ini, pokoknya is the best program kebijakan pemutihan pajak sangat pro rakyat dan bantu masyarakat di tengah sulitnya ekonomi saat ini , Terima kasih buat pemprov banten sukses dan jaga selalu Aamin…,
” Kata salah satu warga yang tak ingin disebut namanya ditemui wartawan saat mengurus pemutihan pajak di kantor Samsat ciputat.
Red”Mustopa












