idetik.id Kabupaten Tangerang – Tempat hiburan malam diwilayah Gading Serpong masih nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan, meskipun telah ada Surat Edaran dari Bupati Tangerang yang mengatur pembatasan operasional Selasa, (04/03/25).
Surat Edaran tersebut mengharuskan tempat hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, untuk tutup sementara selama 2 hari sebelum bulan puasa sampai 2 hari setelah puasa guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan di lapangan, beberapa tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong masih beroperasi secara diam-diam. Beberapa di antaranya terlihat tetap menerima tamu dengan sistem reservasi tertutup atau mengurangi pencahayaan agar tidak mencolok dan ada yang menggunakan pintu belakang keluar masuk tamu


Diantaranya yang masih buka adalah MONKEY KING yang terletak tepatnya jl Boulevard Raya, Gading Serpong, pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa dua Kabupaten Tangerang, dan H LiVE HOUSE yang terletak tepatnya Qbig BSD city jl BSD Raya utama No 7 Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang
Saat di konfirmasi manager Monkey king (Bembeng) megatakan diwilayah Gading Serpong hampir semua buka seperti biasa cuman tidak sampai pagi kami close sampai jam 2 saja
“Surat edaran kami sudah terima bang tapi hampir semuanya THM di gading serpong masih buka cuman kami tidak sampai pagi kami tutup jam 2 pagi, gak seperi biasanya sampe jam 4 pagi” Jelasnya Selasa, (04/03/25)
Sementara manager H live House (Bio) mengatakan “kami hanya mengikuti arahan dari manajemen”.


Pemerintah daerah melalui satpol PP meminta para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang masih beroperasi secara ilegal selama bulan Ramadan.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menyatakan keprihatinannya terhadap masih beroperasinya tempat hiburan malam di tengah bulan suci. “Seharusnya semua pihak menghormati aturan yang ada. Jika sudah ada edaran dari pemerintah, sebaiknya dipatuhi demi ketertiban bersama,” ujar salah satu warga Gading Serpong.
Diharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan segera ditutup, sehingga ketertiban dan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang tetap terjaga.
Red”Redaksi












