Scroll Untuk Baca Artikel
Lebak bantenNewsPemerintahProvinsi Banten

Lagi Lagi TERSANGKA Dugaan Tipikor Menjadi Narasumber Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan DD Yang Dilaksanakan Dinas PMD Lebak, APDESI Lebak dan PT CGT Di Puncak Bogor

×

Lagi Lagi TERSANGKA Dugaan Tipikor Menjadi Narasumber Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan DD Yang Dilaksanakan Dinas PMD Lebak, APDESI Lebak dan PT CGT Di Puncak Bogor

Sebarkan artikel ini

idetik.id | LEBAK  – Banyak pihak menyoroti kegiatan sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( PMD) Kabupaten Lebak, APDESI Lebak bekerjasama dengan PT CGT di salah satu hotel di Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat.

Kegiatan yang melibatkan peserta tiga orang dari unsur Pemerintahan Desa, diantaranya, kepala Desa, Sekertaris Desa dan Linmas itu tidak melalui musyawarah Desa sehingga kegiatan bersumber dari dana desa tahun 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp 7,5 juta masing-masing Desa DIDUGA syarat KORUPSI.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Berdasarkan penelusuran dari 340 Desa di Kabupaten Lebak,memang tidak seluruhnya Desa menjadi peserta kegiatan , ada beberapa Desa yang tidak ikut lantaran tidak menganggarkan mengingat masih banyak sarana dan prasarana pembangunan fisik yang harus di bangun merupakan kebutuhan utama masyarakat Desa

 

Ketua umum BBP ( Badak Banten Perjuangan ) H Eli Sahroni.Yang biasa akrab dipanggil King Badak menyinggung lagi trkait Kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan sejumlah pejabat menjadi narasumber untuk memberikan materi kepada peserta agar memahami bagaimana cara menggunakan anggaran yang baik dan benar serta tatacara membuat laporan keuangan ,melakukan pengawasan dan penggunaan Anggaran keuangan Desa terhindar dari kesalahannya berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.

Tentunya pejabat yang menjadi narasumber harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai narasumber atau setidaknya memiliki pendidikan pengetahuan pengalaman yang cukup mumpuni, tentunya dengan jejak rekam yang tidak tercela.

Dari sejumlah pejabat yang menjadi narasumber ada satu yang orang yang tercela sebagaimana data yang didapat Kepala BPN Lebak AR adalah TERSANGKA Korupsi Bendungan MARGATIGA saat Menjabat di Kantor BPN Lampung Timur tahun 2022.
Dimana AR di tetapkan TERSANGKA oleh Polda Lampung setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi bendungan MARGATIGA.

King Badak Mengapresiasi Ditreskrimum Polda Banten yang telah cepat tanggap melakukan langkah penanganan hukum dengan memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai klarifikasi serta memberikan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan dana desa tersebut.

” Saya, sebagai warga Lebak memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Banten yang begitu reaksi cepat menangani permasalahan itu. Tentunya saya dan juga masyarakat luas meminta penanganan perkaranya agar propesional dan transparan kepada masyarakat”, kata king badak panggilan lain ketum BBP.

Red”Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!