Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Diwilayah Leuwiliang, Karacak Diduga Kuat Jadi Tempat Aman Transaksi Obat Obatan Terlarang : Seolah Tidak Akan Tersentuh Aparat Penegak Hukum .

×

Diwilayah Leuwiliang, Karacak Diduga Kuat Jadi Tempat Aman Transaksi Obat Obatan Terlarang : Seolah Tidak Akan Tersentuh Aparat Penegak Hukum .

Sebarkan artikel ini
Dok. Goggle Maps Diduga Kuat Tempat Tersebut Menjualbelikan Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol .

idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Leuwiliang. – Maraknya peredaran obat obatan keras jenis tramadol dan heximer di wilayah kecamatan Leuwiliang secara bebas diedarkan dan diperjualbelikan tanpa resep dokter kian meresahkan .

Pasalnya obat obatan tersebut diperjualbelikan dan mudah didapatkan di salah satu tempat dipinggir jalan raya wilayah desa karacak, kecamatan Leuwiliang yang diduga kuat mengedarkan obat keras golongan G kategori narkoba, Sabtu (27/12/2025) .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam investigasi sementara dan Informasi yang didapatkan oleh awak media tempat tersebut sudah berjalan lama menjadi tempat transaksi jual beli obat obatan terlarang seolah sudah terstruktur, sistematis dan masif .

Sehingga mereka tanpa rasa khawatir dan seolah tidak akan tersentuh aparat penegak hukum (APH) berani mengedarkan atau memperjualbelikan obat obatan golongan G jenis tramadol kategori narkoba .

“Tramadol satu lembar isi sepuluh butir tujuh puluh ribu, setengah tiga puluh lima ribu “Hasil informasi yang didapat .

Nampak terlihat adanya satu orang didalam yang melayani transaksi jual beli dan didepan ada beberapa orang penjaga yang kemungkinan besar backing penjual obat obatan terlarang tersebut

Dengan adanya peredaran obat ini secara bebas sangat merusak generasi muda mudi dan merusak masa depan generasi yang akan datang serta obat tramadol golongan obat daftar G sebagai salah satu penyebab remaja kecenderungan terlibat dalam tawuran atau perkelahian dan sangat memberikan dampak yang buruk terhadap generasi muda .

Dalam aturan regulasi yang ada tertulis dengan jelas sebagaimana merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Tentunya hal ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan ketegasan (APH) di wilayah kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor juga perlu penanganan serius dari pihak pihak terkait, mulai dari pihak aparat penegak hukum, pihak pemerintahan setempat agar segera ditindak sebagaimana mestinya tempat yang mengedarkan obat obatan jenis tramadol secara bebas kepada kalangan muda hingga dewasa tersebut .

Sehingga berita ini tayang kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait, perihal adanya tempat yang dijadikan transaksi jual beli obat obatan terlarang .

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!