Scroll Untuk Baca Artikel
BusinessHukumKota Tangerang SelatanMabes PolriMigasNewsPemerintahPolda metro jayaPolriProvinsi Banten

Diduga Pt Panca Artha Selaras Distribusikan Solar Ilegal ke Pt Mitra Tata Abadi Bersama

×

Diduga Pt Panca Artha Selaras Distribusikan Solar Ilegal ke Pt Mitra Tata Abadi Bersama

Sebarkan artikel ini

idetik.id |Tangerang Selatan – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menghebohkan dimasyarakat umum setelah informasi beredar bahwa PT Panca Artha Selaras memasok jenis solar yang diduga ilegal ke Pt Mitra Tata Abadi Bersama, yang saat ini tengah mengerjakan proyek konstruksi jalan Paramount Serpong, Cijantra, Tangerang Selatan, Jum`at, 05/09/2025

Saat dikonfirmasi pak akbar yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan dari Pt Mitra Tata Abadi Bersama, Mengatakan Solar yang kami terima dari Pt Panca Artha Selaras dokumen nya hanya surat jalan dan tidak ada dokumen yang lain bang, ujar pak akbar.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Selanjutnya tim dari awak media menginformasikan ke polsek sektor Pagedangan untuk ditindaklanjuti ada nya kejanggalan dokumen tersebut, Tak selang beberapa waktu anggota polsek Pagedangan pun datang, kemudian pak akbar di mintain keterangan lebih lanjut kejelasan dokumen resmi ada nya solar tersebut di kantor polsek pagedangan jum`at, 05/09/2025.

“Jika benar, solar tersebut tidak lengkap dokumen nya yang resmi dari pertamina digunakan untuk proyek ini, maka jelas ada pelanggaran terhadap regulasi distribusi, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara dari sisi finansial, akan tetapi juga merusak tata kelola distribusi energi nasional yang telah diatur pemerintah.

Proyek Paramount sendiri diketahui merupakan proyek skala besar yang melibatkan berbagai kontraktor dan subkontraktor. Namun, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Pt Mitra Tata Abadi Bersama maupun Pt Panca Artha Selaras mengenai dugaan ini.

Kami dari tim awak media akan melanjutkan temuan ini ke BPH Migas juga Jika terbukti, kedua perusahaan tersebut bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Migas dan aturan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Red”Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!