idetik.id |Kabupaten Bogor – Sebuah lokasi di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tepatnya jl Pekan baru, Desa Banjar Wangi diduga menjadi tempat penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi Senin, 11/08/2025
Ironisnya, lokasi tersebut juga disebut-sebut dijadikan basecamp oleh salah satu anggota Babinsa yang bertugas di bawah naungan Koramil Ciawi
Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup. Proses penyuntikan ini diduga dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram (non-subsidi), yang jelas melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.
“Aktivitasnya dilakukan siang hari atau pagi-pagi sekali. Diduga kuat itu gas subsidi yang dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.


Yang menjadi perhatian adalah lokasi penyuntikan tersebut dijadikan basecamp atau pos tidak resmi oleh oknum Babinsa dari Koramil Ciawi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak dari rim investigasi dari media akan konfirmasi lebih lanjut ke Kodim kabupaten Bogor dan Koramil Ciawi
Saat awak media mendatangi lokasi yang dinduga dijadikan tempat untuk pegeplosan gas tersebut, di lokasi ada satu armada truck engkel bermuatan gas tabung subsidi dan di sambut oleh anggota babinsa inisial (km) berpakaian dinas dan beberapa orang yang berpakaian preman salah satunya menurut pengakuannya anggota babinsa inisial (Rf)


“Disini bescamp bersama bang tiap hari ramai dari teman-teman babinsa dari koramil ciawi kadang kita sambil manggang” Ujar salah satu Babinsa inisial (km)
Sementara itu, Tim dari awak media berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan instansi terkait seperti Pertamina serta Kepolisian, segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas jika benar ditemukan pelanggaran.
Jika terbukti, tindakan penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi melanggar Undang-Undang Migas dan dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pemerintah sendiri terus mengingatkan bahwa gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dan segala bentuk penyalahgunaan distribusi subsidi merupakan tindak pidana serius.
Red”Team












