Scroll Untuk Baca Artikel
Kabupaten BogorNewsPemerintahProvinsi jawa Barat

Camat Leuwiliang didampingi Kades Purasri Resmikan Gedung Serbaguna.

×

Camat Leuwiliang didampingi Kades Purasri Resmikan Gedung Serbaguna.

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Bogor – Pemerintah Desa Purasari bersama MUI tingkat Desa menyelenggarakan pengajian bulanan tingkat Desa yang dilakukan secara perdusun putaran ke XXXIV/34, sekaligus halal bihalal dan syukuran aula serbaguna kantor Desa Purasari.

Kegiatan itu, berlangsung diaula serbaguna kantor Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pada Hari Sabtu ( 27/04/2024)

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam peresmian gedung serbaguna itu, ditandai dengan pemotongan tali pita oleh Camat Leuwiliang W.R Pelitawan., S.H., M.Si yang didampingi kades Purasari Agus Soleh Lukman.

Camat Leuwiliang, W.R Pelitawan mengatakan, alhamdulillah sekarang ini sudah ada dan sudah diresmikan gedung serbaguna.

“Mudah-mudahan, ini menjadi satu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa purasari tentunya dalam satu sisi kebutuhan tempat serba guna,” ucapnya

W.R Pelitawan menyebutkan, dalam kebutuhan masyarakat gedung serba guna ini bisa digunakan untuk pengajian, atau rapat-rapat masyarakat yang melibatkan orang banyak. Dan mungkin nanti kedepan siapa tau kalau ada yang hajatan bisa disini termasuk gedung olahraga.

“Untuk kecamatan Leuwiliang yang memiliki gedung serba guna seperti ini, baru dua gedung desa puraseda dan desa purasari kedepan mungkin ada desa desa yang lain juga bisa membangun gedung serbaguna tapi kita harus lihat dan punya tanah nya dahulu,” imbuhnya.

Masih kata camat, nanti kedepan bisa kita upayakan melalui kegiatan kegiatan yang lain agar mereka pun bisa memiliki kantor desa yang memadai dari sisi luasannya sarana sarana ke depannya prioritas tanah juga diperlukan karena jadi faktor yang utama.

“Saat kita mau membangun sarana maupun gedung serbaguna dan soal tanah tidak wajib hibah bisa saja pengadaan, pinjam pakai kalau misalkan ada tanah tanah Pemda yang belum digunakan desa bisa pinjam bahkan desa bisa meminta hibah,” pungkasnya. (Dhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!