Scroll Untuk Baca Artikel
News

Bea Cukai Banten Dan Kejaksaan Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Senilai 48,85 Miliar

×

Bea Cukai Banten Dan Kejaksaan Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Senilai 48,85 Miliar

Sebarkan artikel ini

Idetik.id | TANGERANG – Bea Cukai dan Kejaksaan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan senilai Rp 48,85 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.

Penindakan tersebut memberikan efek jera kepada pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan menjalankan  Comunity Protector, Revenue Collector Yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Tangerang di Halaman parkir ICE BSD, Kabupaten Tangerang,Kamis (08/06/2023)

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel


“Pemusnahan ini berasal dari dua kelompok sebetulnya yang pertama barang yang di BMN-kan. Barang milik negara. Jadi kita lakukan operasi kita BMN kan kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.

Sedangkan kelompok kedua, merupakan barang dari hasil operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan pengadilan.

“Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Rahmat mengatakan jika diuangkan barang BMN tersebut senilai Rp 45,05 miliar, dengan kerugian negara Rp 30,7 miliar. Sedangkan untuk hasil penyidikan senilai Rp 3,8 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

“Kalau diuangkan nilai barang kurang lebih Rp 45,05 miliar dengan kerugian negara Rp 30,7 miliar. (Hasil penindakan) nilai barang sekitar Rp 3,8 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar,” ungkapnya.

Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Pemusnahan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan Bea Cukai Merak dan Tangerang, lalu ada pula Kejaksaan Negeri Tangerang dan Tangsel.

Secara rinci berikut total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari BMN:

1. 40.042.755 batang hasil tembakau
2. 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
3. 1.924 mililiter rokok elektrik (REL)
4. 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape)
5. 2,94 liter acetic anhydride (prekursor)

Adapun barang bukti yang musnahkan dari hasil penindakan yaitu:

1. 4.211.320 batang rokok ilegal
2. 10.724 pcs rokok elektrik ilegal jenis disposable ilegal
3. 6.080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartridge

Dengan perkiraan nilai barang seniali 3,8 miliar, dengan kerugian negara mencapai 3,5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!