idetik.id | Bogor, Jawa Barat – Aktivitas galian C yang berlokasi di Kampung Cibadak, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Galian tersebut diduga tidak hanya merusak alam, tetapi juga melewati jalur milik Perhutani yang berada di wilayah Kecamatan Parung Panjang sebagai akses utama keluar masuk kendaraan proyek.
Diketahui, lokasi galian C ini dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Haji Saripin. Aktivitas pengerukan tanah dan batu tersebut berlangsung dengan intensitas tinggi dan diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait, terutama menyangkut penggunaan jalur Perhutani yang termasuk dalam kawasan hutan negara.
Selain mengganggu kelestarian lingkungan, aktivitas galian ini juga berdampak langsung pada kenyamanan warga sekitar. Truk-truk pengangkut hasil galian melintas setiap hari, menimbulkan debu, kebisingan, serta kerusakan pada infrastruktur jalan.
Pakar lingkungan dan aktivis konservasi menyebutkan bahwa tindakan semacam ini bisa dijerat dengan sejumlah pasal terkait perusakan lingkungan hidup dan pengelolaan pertambangan tanpa izin sebagaimana tertuang dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait untuk menertibkan aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Kepolisian, dan Perhutani segera turun tangan untuk menyelidiki legalitas operasional galian C milik Haji Saripin dan memastikan kelestarian lingkungan di wilayah Tenjo dan Parung Panjang tetap terjaga.
(Redaksi)












