idetik.id |CIGUDEG – Aktivitas penambangan galian C yang berada di wilayah Desa Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa pengawasan yang jelas dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan keberadaan galian tersebut karena dinilai berdampak pada lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan jalan desa hingga potensi longsor. Mereka mempertanyakan legalitas aktivitas tambang yang terus berlangsung.
Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan galian C tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Padil yang bertindak sebagai penanggung jawab lokasi.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Padil menyatakan bahwa aktivitas tambang yang dikelolanya telah memiliki izin. “Sudah ada izin semua, sudah disetujui sama kepala desa Batu Jajar,” ujar Padil singkat ketika ditemui di lokasi galian.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan sebagai bukti perizinan. Pemerintah Desa Batu Jajar maupun pihak kecamatan juga belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari pemerintah daerah maupun penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan.
Mereka meminta agar aktivitas galian C di wilayahnya ditertibkan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Batu Jajar masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi mengenai perizinan yang disebutkan oleh pihak pengelola galian.
Red”Team












