idetik.id | Kabupaten Tangerang – PT Shangyang Perkasa Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur plant, yang terletak Jl. Gg Maloko 2 Desa Dangdang Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat menggunakan bahan bakar jenis solar non-industri dalam kegiatan operasionalnya Selasa 19/08/2025
Solar non-industri, atau dikenal sebagai solar subsidi, seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, dan transportasi rakyat, bukan untuk operasional pabrik atau kegiatan industri berskala besar
Berdasarkan informasi yang berhasil Dihimpun, pasokan solar tersebut dikirim dari transportir bernama Alvindo Trans Mandiri, yang diduga menjadi pihak pendistribusi bahan bakar ke perusahaan PT Shangyang Perkasa Indonesia. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Alvindo Trans Mandiri
Saat awak Media konfirmasi ke Pihak PT Shangyang Perkasa Indonesia Fadil selaku Penggung Jawab Logistik mengatakan “kami kalau urusan Bahan bakar Solar bekerja sama dengan PT Energi Megatara Perkasa” Melalui Telpon Seluler (Whatsapp)
Anehnya fakta di lapangan hasil investigasi Yang menyuplai adalah dari PT Alvindo Trans Mandiri
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan:


“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina.
Masyarakat berharap agar dugaan ini segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas para pelaku yang terlibat sesuai aturan Hukum yang berlaku untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Red”team












