Scroll Untuk Baca Artikel
HukumKabupaten BogorMabes PolriNewsPemerintahPolda Jawa BaratPolriProvinsi jawa Barat

Oknum Anggota Polsek Rumpin Diduga Bekingi Penjual Ciu dan Arak Bali, Pungut Uang Rp300 Ribu Per Bulan Bogor

×

Oknum Anggota Polsek Rumpin Diduga Bekingi Penjual Ciu dan Arak Bali, Pungut Uang Rp300 Ribu Per Bulan Bogor

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Kabupaten Bogor –  Praktik dugaan pungli dan pembiaran terhadap peredaran minuman keras ilegal mencuat di wilayah hukum Polsek Rumpin, Polres Bogor. Seorang oknum anggota kepolisian diduga membekingi penjual ciu dan arak Bali yang beroperasi tanpa izin resmi.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga disebut rutin menarik uang sebesar Rp300 ribu per bulan dari para penjual miras ilegal sebagai bentuk “setoran keamanan”.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan keresahan mereka terkait maraknya peredaran minuman keras oplosan dan tradisional yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Warga menduga adanya pembiaran dari aparat setempat karena aktivitas penjualan berlangsung secara terang-terangan dan tidak pernah ditindak.
“Setiap bulan ada setoran ke oknum polisi supaya dagangan mereka tidak diusik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar terbukti, tindakan ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga melanggar hukum.

Penjualan minuman keras tanpa izin resmi melanggar Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam konteks peredaran minuman keras ilegal, pelaku juga dapat dikenakan Perda atau Perbup setempat terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.

oplus_32

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bogor maupun Polsek Rumpin. Masyarakat berharap Kapolres Bogor dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan anggotanya serta menindak tegas praktik yang merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut.

Red”Tisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!