idetik.id | Kabupaten Bogor – Seolah kebal hukum takan tersentuh para pengepul Pertalite bebas melakukan kegiatan pengangsuan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite secara terang terangan ditampung disebuah bangunan .
Bangunan tersebut berada diwilayah desa Cibatok II, Perbatasan antara kecamatan pamijahan dengan kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal, Sabtu (19/04/2025)
Modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ber nomor 34-16613 .


Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, nantinya BBM subsidi itu dikomersilkan dijual kembali ditingkat level pengecer .
Para pelaku pengepul menggunakan sepeda motor untuk mengisi Pertalite di SPBU dengan jenis kendaraan roda dua jenis thunder dan kendaraan roda dua jenis vixion .
Setelah selesai, pelaku lantas memindahkan BBM itu ke dalam jirigen berkapasitas antara 20-35 liter.
Tampak terlihat pengendara motor yang menggunakan sepeda motor jenis sport dan pengepulnya ini bahkan beroperasi secara terang-terangan melakukan kegiatan ilegal tanpa rasa khawatir seolah kebal hukum Takan tersentuh pihak berwajib .


Ditelusuri mendalam dan dari informasi yang didapat ada beberapa pelaku usaha pengepul BBM subsidi jenis pertalite yaitu berinisial P. inisial T.A, inisial C.A saat disambangi ke lokasi yang diduga jadi tempat penimbunan BBM terlihat ada beberapa jerigen yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite dibangunan tersebut .
Diduga kegiatan seperti itu sudah terstruktur, sistematis dan masif sehingga mereka bisa bebas melakukan kegiatan pengisian secara berkala dikumpulkan di sebuah bangunan yang tidak jauh dari SPBU tersebut .
Tentunya hal ini sangat bertabrakan dengan peraturan dan regulasi yang ada, Pertamina sudah jelas mengatur tentang pengisian bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi, kompensasi harga serta alokasi kuota maka pertamina pun melarang para konsumen memperjual belikan kembali BBM subsidi jenis pertalite dilevel tingkat pengecer .
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas disebutkan dengan jelas tertulis setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga Berita Ini Ditayangkan Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Management SPBU, Pihak BPH MIGAS, APH, Maupun Pihak Terkait Atas Dugaan Kegiatan Pengepul BBM Subsidi Jenis Pertalite Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan Dan Ditindak Sebagaimana Mestinya .
Red”RBK












