idetik.id | Bandung Panyileukan, 19 April 2025 – Menyikapi informasi dari awak media terkait dugaan peredaran obat keras berlogo Tipe G di wilayah hukumnya, Polsek Panyileukan bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolsek Panyileukan, KOMPOL KURNIA,S.PD , menyatakan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari awak media mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tipe G tanpa izin resmi.


“Begitu kami mendapatkan informasi, kami langsung menerjunkan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk langkah-langkah lebih lanjut,” ujar KOMPOl KURNIA S.Pd.
Polsek Panyileukan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.


“Kami sangat mengapresiasi peran media dan masyarakat dalam memberikan informasi. Upaya bersama ini penting demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga,” ujarnya.
saat angota reskrim dan reserse Polsek panyileukan melakukan pengecekan kelokasi penjualan obat golongan G tersebut angota reskrim Polsek panyileukan tidak menemukan aktipitas transaksi penjualan obat golongan G,namun angota reskrim Polsek panyileukan mengamankan barang bukti bangku duduk dan meja berikut tong sampah dan bekas bungkusan sobekan obat-obatan tramadol dan exsimear di lokasi penjualan obat tersebut.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polsek Panyileukan memastikan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Red”Team












