Idetik.id | Bandung, 19 April 2025 – Masyarakat di wilayah Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, dihebohkan dengan dugaan adanya peredaran obat golongan G yang tidak sesuai prosedur di sebuah tempat yang beralamat di Jalan A.H. Nasution No. 96.
Obat golongan G merupakan jenis obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan harus berada dalam pengawasan tenaga kesehatan profesional.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkes No. 58 Tahun 2014 mengenai Pengawasan Obat dan Makanan, peredaran obat golongan G secara ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas penjualan obat-obatan di lokasi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun yang tidak ada epek jeranya di saat sudah di usir oleh warga dan ibu-ibu setempat,dan menimbulkan kecurigaan karena dilakukan tanpa papan informasi resmi dan tidak terlihat adanya tenaga kesehatan yang berwenang.
Polrestabes Bandung polda Jawa Barat diduga tutup mata adanya peredaran Obat Tipe G yang berada Diwilayah hukum Polda Jawa Barat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait peredaran obat ilegal kepada pihak berwenang.


“Zaenal, sebagai( korlap) di lapanganpun langsung Tidak ada di tempat saat awak media mendatangi tempat praktek penjualan obat golongan G tersebut.
Pelaku yang terbukti mengedarkan obat golongan G secara ilegal dapat dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana dan denda berat.
Hingga berita ini di tayangkan pihak APH belum di konfirmasi.
Red”team












