idetik.id | Bogor – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi di Jalan Gunung Maloko, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum Minggu, (16/3/25).
Irwandi Gultom, Wakil ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia angkat bicara akan segera menindak lanjuti informasi tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.
“akan segera kami kordinasikan dengan Mabes Polri dan Kapolda Jawa Barat untuk menindak tegas bagi para pelaku,” ucapnya.
Ia berharap ada tindakan hukum karena sudah merugikan Negara dan masyarakat gas elpiji subsidi di jadikan non subsidi.
”harus ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, sudah jelas melanggar, negara sudah memberikan subsidi kepada masyarakat miskin lalu dirampas oleh pengusaha nakal akibatnya gas tiga kg menjadi langka dan mahal,” terang gultom.
Dari investigasi di lapangan tangan kanan bos mafia pengoplosan gas bersubsidi bernama Asep Robin selaku mengkoordinir agar usaha terlarang tersebut berjalan lancar.
Red”Rudi












