idetik.id| Kabupaten Tangerang– Sebuah bangunan kos-kosan di wilayah Kampung Pagar Haur, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga tidak memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama terkait aspek keamanan dan tata ruang wilayah Rabu, (12/03/25)
Menurut keterangan warga setempat, kos-kosan yang sedang di bangun di wilayah tersebut tidak memiliki papan izin yang biasanya terpampang di bangunan resmi.
“Kami tidak tahu apakah bangunan ini memiliki izin atau tidak, tapi sepertinya tidak ada papan informasi yang menunjukkan legalitasnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya Selasa, (11/03/25).
PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan agar sesuai dengan aturan tata ruang dan keselamatan. Tanpa izin tersebut, bangunan berisiko dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Pihak desa,kecamatan maupun Dinas tata ruang kabupaten Tangerang hingga saat ini belum dikonfirmasi secara resmi terkait dugaan ini. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa bangunan-bangunan ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari segi keamanan maupun ketertiban lingkungan,” tambah salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya


Pada saat awak media konfirmasi ke pengurus kos-kosan Munardi melalui telpon seluler (Whatsapp) menjelaskan “Terkait izin saya tidak megang bang saya kan cuman pekerja itu ada sama Owner tapi owner tidak mau ngasih” Rabu, 12/03/25
Perlu diketahui Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendirikan Usaha Kost
1. Izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG)
2. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
3. Izin lingkungan
4. Site plan
5. Sertifikat Laik Fungsi Kost
6. Izin operasional
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kos-kosan yang diduga tidak memiliki izin belum memberikan tanggapan resmi. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap bangunan di wilayah ini memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Red”Team












