Scroll Untuk Baca Artikel
Bea cukaiHukumKabupaten TangerangMabes PolriMenteri perdaganganNewsPemerintahPolriProvinsi Banten

Diduga Rumah Mewah Dijadikan Gudang Roko Ilegal,Tempat Pengambilan Para Pengecer,Seolah Tidak Tersentuh Pihak APH?…

×

Diduga Rumah Mewah Dijadikan Gudang Roko Ilegal,Tempat Pengambilan Para Pengecer,Seolah Tidak Tersentuh Pihak APH?…

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Tangerang, Jambe- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal semakin marak di wilayah Tangerang dan sekitarnya sangat merugikan negara dan bisa beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum

Salah satunya distributor yang terletak di kecamatan Jambe tidak jauh dari lembaga permasyakatan (lapas Jambe) milik (Harun) tepatnya di jalan Cibodas Jambe, Kecamatan Jambe kabupaten Tangerang, Banten Kamis, 06/02/25.

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Rumah (Harun) yang tampak Megah disinyalir sekaligus dijadikan tempat penyimpanan (gudang) rokok ilegal yang akan didistribusikan ke berbagai wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Dari hasil Penulusran team Investigasi dari berbagai media saat berkunjung ke rumah bos atau pemilik usaha rokok ilegal tersebut yang bernama (Harun) mengakui dirinya menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal

“Iya bang saya memang menyediakan rokok tanpa cukai yang saya jual cuman tiga merek bang, kalau mau ngobrol temuin aja sama orang Lakbas bang saya sudah serahin ke mereka tempatnya tidak jauh dari sini, maaf bang saya mau tahlilan almarhuma ibu saya” Beber Harun di rumahnya Kamis. 06/02/25.

Team Investigasi berharap kepada pemerintah khususnya Bea Cukai provinsi Banten, Polresta Kabupaten Tangerang dan Satpol PP agar dapat menindak tegas terhadap para pelaku pengusaha rokok Non pita Cukai yang sangat merugikan negara.

Sanksi bagi distributor rokok ilegal adalah pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun
Denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang dihindari
Selain sanksi pidana, distributor rokok ilegal juga dikenakan sanksi administrasi.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Satpol PP.

Red”team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!