Scroll Untuk Baca Artikel
Kabupaten BogorMabes PolriNewsPolriProvinsi jawa Barat

Penyelesaian Masalah Melalui Restorative Justice Di Polsek Sektor Ciampea Saudara Marno Dengan Ripan Nuryana Bersepakat Berdamai Dan Saling Memaafkan .

×

Penyelesaian Masalah Melalui Restorative Justice Di Polsek Sektor Ciampea Saudara Marno Dengan Ripan Nuryana Bersepakat Berdamai Dan Saling Memaafkan .

Sebarkan artikel ini

idetik.id | Kabupaten Bogor Ciampea – Perselisihan karang taruna desa gunung malang dengan wartawan patrolinews.id yang dilaporkan pada beberapa waktu lalu ke Polsek Ciampea temukan titik terang dan bersepakat kedua belah pihak untuk berdamai .

Kesepakatan berdamai itu dilakukan di Polsek Sektor Ciampea yang mana dihadiri oleh kedua belah pihak saudara ripan (terlapor) dan sumarno (pelapor) yang didampingi langsung oleh tim kuasa hukum atau penasehat hukum serta aparat penegak hukum (APH) Kanit Penyidik IPTU U JIKUSWARDANA ,Kamis (19/12/2024) .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Persoalan tersebut di tangani oleh Adv.H.Sukarman, S.Pd.I, SH.MH. selaku tim kuasa hukum atau penerima kuasa dari pelapor yang juga sebagai pimpinan umum LPKSM PATROLI .

“Kepada rekan rekan dan teman teman media diseluruh Indonesia yang mana atas terjadi perselisihan antara saudara ripan Nuryana dengan Sumarno yang berprofesi sebagai wartawan dari media patrolinews.id bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan “Ucapnya ketika selesai menyepakati kesepakatan berdamai kedua belah pihak .

Lebih jelasnya ‘, Saya selaku penasehat hukum serta penerima kuasa dari saudara Sumarno ingin menyampaikan berita acara yang telah disepakati bersama atau kesepakatan berdamai .

“Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat musyawarah secara kekeluargaan untuk diselesaikan atas adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Ripan Nuryana terhadap Sumarno berprofesi sebagai wartawan aktif di media patrolinews dan jurnal expose yang telah ditangani oleh pihak sektor Polsek Ciampea sesuai pelaporan polisi pada tanggal 12 Desember 2024 “Ungkapnya

Ia pun menerangkan beberapa point penting dalam kesepakatan kedua belah pihak bahwa perselisihan yang terjadi telah selesai dan kedua belah pihak saling memaafkan .

“Pihak kedua meminta maaf kepada pihak ke 1 dan pihak ke 1 memaafkan, pihak kedua berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa baik kepada pihak ke 1 maupun pihak lain, pihak kedua berjanji untuk memulihkan nama baik pihak ke satu dan menganggap permasalahan ini kesalahpahaman, pihak kedua bersedia bertanggung jawab atas kerugian materil dan imateril yang ditimbulkan atas kejadian tersebut, pihak ke satu bersedia mencabut laporan di sektor ciampea, kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari dan akan saling menjalin silaturahmi seperti biasanya sebagai keluarga, apabila pihak lain mempermasalahkan kembali dianggap tidak benar serta kedua belah pihak bersepakat mematuhi syarat syarat point’ 1 sampai 7 mengganggap masalah ini musibah semata “Urainya .

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta disaksikan oleh para saksi kedua belah pihak yang ditanda tangani di atas materai .

Dikesempatan yang sama Ripan Nuryana selaku terlapor turut menyatakan rasa bersalahnya dan dengan hati yang tulus meminta maaf kepada seluruh pihak .

“Saya Ripan Nuryana dengan hati yang tulus dan atas kesadaran diri sendiri ingin meminta maaf kepada saudara Sumarno juga kepada seluruh pihak yang telah tersinggung atas ucapan saya pada beberapa waktu lalu sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar besarnya “Ucapnya .

Red”Raka Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!