

Idetik | Kab Lebak,banten Paiman Tamin . Ketua Bidang Investigasi DPP (LPI) Laskar Pasundan Indonesia mengatakan pihaknya miris dengan hilangnya pungsi trotoar di ruas jalan pasar malingping dengan berdiri kokohnya beberapa bangunan besar yang menyerobot badan jalan sampai sampai trotoar di hilangkan dan beralih pungsi .
Lanjut Paiman pihaknya mendesak pemda lebak, dishub sampai dengan korlantas polda Banten untuk menertibkan bangunan yang menyerebot bahu jalan sesuai undang undang yang berlaku dinegara republik indonesia ini seperti hal nya undang undang no 22 tahun 2009 yang mengatur tentang hak pejalan kaki
Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan. Salah satu manfaatnya yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu. Dengan berjalan kaki, individu dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan. Untuk itu, trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.
Sebagai unsur penunjang prasarana vital kota, trotoar memiliki peranan yang penting bagi pengguna jalan. Trotoar merupakan jalur bagi pejalan kaki yang letaknya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Jalur ini biasanya memiliki lapisan permukaan yang lebih tinggi. Pada awalnya, keberadaan trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki untuk menghindari kendaraan bermotor. Namun seiring berjalannya waktu, pejalan kaki juga membutuhkan fasilitas yang nyaman untuk berjalan kaki, sehingga tercipta trotoar dengan pembatas berupa kerb.
Dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki. Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan. Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:
Pejalan kaki wajib:
Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
Menyeberang di tempat yang telah ditentukan
- Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
- Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Namun miris sekali jika kita berkaca pada malingping yang mana pada beberapa tahun lalu jelas terpampang trotoar di kiri kanan bahu jalan namun saat ini hanya ada PKL dan ruko ruko besar malahan besar dugaan adanya Trotoar yang di sewakan
Maka dari itu pihak Lpi mendesak Pemda lebak , Pemprov Banten bahkan pemerintah pusat untuk bersikap tegas dengan hal tersebut khususnya pada penegak perda dengan beberapa hal itu Lpi juga akan segera melayangkan surat kepada intansi terkait karena jelas pengelolaan tata kota yang buruk bisa menimbulkan segala problem disana maka wajib pembenahan apalagi jika ada harapan untuk pemekaran kabupaten segala sesuatu sudah harus di persiapkan.pungkasnya
red”team












