

Idetik.id. ||. TANGERANG — Upaya mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Tangerang Kota menemui jalan buntu. Pelapor dan terlapor tidak mencapai kesepakatan damai.
Proses mediasi berlangsung tegang pada Jumat (2/10/2026). Pelapor menolak kehadiran pihak yang tidak berkepentingan di ruang mediasi.
”Saya ingin mediasi hanya dihadiri pihak berperkara,” ujar pelapor saat memberikan keterangan di Tangerang.
Pelapor keberatan atas kehadiran suami terlapor di ruang mediasi. Menurut pelapor, suami terlapor hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Pelapor menegaskan hak hukumnya untuk menolak kehadiran saksi. Kuasa hukum pelapor mendukung keputusan tegas tersebut.
”Saya menolak kehadiran saksi di ruang mediasi,” kata pelapor.
Kegagalan mediasi membuat proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan. Terlapor menunjukkan sikap yang tidak biasa selama proses berlangsung.
Terlapor justru mendesak penyidik untuk segera melimpahkan berkas perkara. Terlapor meminta penyidik mempercepat status P21 atau berkas lengkap.
”Terlapor malah meminta berkas perkara segera P21,” tutur pelapor.
Sikap terlapor memicu keheranan dari berbagai pihak yang hadir. Penyidik kepolisian terus berupaya menenangkan situasi yang memanas.
Penyidik mengingatkan para pihak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Penyidikan perkara membutuhkan waktu serta ketelitian pengumpulan alat bukti.
Kasus ini bermula dari perselisihan transaksi gadai sepeda motor. Transaksi tersebut telah berlangsung selama satu tahun.
Pelapor telah menebus BPKB kendaraan dari pihak leasing. Nilai tebusan BPKB mencapai Rp 17.500.000.
Pelapor kemudian menjual unit sepeda motor tersebut secara komplit. Namun, terlapor menuduh pelapor melakukan penggelapan unit kendaraan.
Terlapor sempat menghubungi layanan darurat 110 milik kepolisian. Terlapor melaporkan adanya tindak pidana penggelapan motor.
Petugas Polsek Cipondoh merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Polisi melakukan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan yang dilaporkan.
Hasil klarifikasi menunjukkan transaksi gadai telah diselesaikan para pihak. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan motor secara kekeluargaan.
Meski persoalan motor selesai, perselisihan di media sosial terus berlanjut.
Terlapor berulang kali mengunggah konten yang memudutkan pelapor. Terlapor mengunggah video dan peryataan tuduhan di media sosial. Unggahan tersebut viral dan menjadi perbincangan publik.
“Nama baik saya dirusak di media sosial,” tegas pelapor.
Dampak unggahan media sosial merembet hingga ke kehidupan pribadi. Anak pelapor menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.
Teman-teman sekolah sering mengirimkan tautan video viral tersebut. Perundungan membuat anak pelapor mengalami tekanan mental dan trauma.
”Anak saya dibuli dan merasa malu di sekolah,” ungkap pelapor.
Pelapor memilih tidak membalas tuduhan terlapor di media sosial. Pelapor fokus menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.
Pelapor resmi mengadukan terlapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan polisi mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlapor disangkakan melanggar pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar.
Sejumlah wartawan dan aktivis siap mengawal jalannya proses hukum. Pengawasan publik penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
”Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata seorang perwakilan wartawan.
Pihak pelapor berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif. Pelapor menuntut keadilan atas kerugian moril yang dialami keluarganya.
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Polisi akan memanggil kembali para pihak untuk melengkapi BAP.
Proses penegakan hukum diharapkan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi pihak manapun.
Penulis:Feri supriyadi


