

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Cigudeg – Disinyalir adanya aktivitas tambang galian C yang dimiliki perusahaan PT Sofa diduga tidak memiliki ijin lengkap beroperasi dengan leluasa lakukan pengerukan material alam yang berdampak pada rusaknya kawasan hutan dan lingkungan sekitar .
Yang mana galian C tersebut berlokasi diwilayah desa batu jajar , Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Berdasarkan hasil investigasi dilapangan nampak terlihat adanya pengerusakan alam oleh alat berat jenis excavator dan puluhan mobil fuso untuk mengangkut bahan material alam hingga sampai saat ini, Jumat(02/10/2026)


Adapun dilokasi beroperasi alat berat yang kemungkinan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, serta beberapa mobil fuso yang mengangkut hasil galian untuk dibawa ke tempat penampungan pangkalan .
Ketika dilakukan upaya konfirmasi kelokasi awak media bertemu dengan seorang penanggung jawab operasional galian C Milik PT sofa yang disebut bernama Mayor .
“Galian ini berjalan supaya masyarakat jangan teriak , walaupun sudah ada larangan terkait penghentian sementara tambang galian C kami masih berjalan supaya masyarakat tidak teriak ” Kata Mayor Yang Disebut Sebagai Penanggung Jawab Atau Pengurus Operasional Galian C Yang Diduga Ilegal .
Lebih lanjut, Mayor menjelaskan perihal perijinan tambang galian C yang sedang beroperasi sudah memiliki legalitas perijinan secara resmi .
” Kalau perijinan ada pak, Ijin usaha pertambangan (IUP) ada dan untuk armada tidak melebihi kapasitas mobilnya sumbu empat dan hasil material alam diperjualbelikan tidak melewati wilayah lain hanya di drop ke pangkalan saja ” Ungkapnya .
Adapun pertambangan galian C yang diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung mengeruk material alam hingga sampai saat ini, Walaupun Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Polisi Pamong Praja (POL PP) Serta Aparat Penegak Hukum (APH) sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan serta sudah melakukan penyegelan di beberapa wilayah dikabupaten Bogor .
Namun lain hal tambang galian C yang dimiliki PT sofa, dilokasi excavator mengeruk bahan material alam beroperasi dengan leluasa seolah memiliki backing kuat dan kebal terhadap hukum serta tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda) maupun surat edaran Gubernur Jawa Barat Perihal penutupan sementara aktivitas tambang galian C .
Sesuai dengan regulasi maupun peraturan daerah bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan lengkap karena aktivitas galian C sangat berpotensi melakukan perluasan pengerusakan lingkungan jika tidak dikelola secara ketat dan berkelanjutan.
Juga penentuan lokasi tambang galian C perlu melalui kajian komprehensif, terutama untuk menghindari kawasan hutan, sempadan sungai, serta wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi dan banyak kajian yang harus dipertimbangkan
Berdasarkan informasi hingga tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dan telah mengeluarkan surat edaran terhadap tambang galian C ilegal dan tambang yang tidak mematuhi aturan lingkungan, terutama setelah adanya evaluasi terhadap dampak kerusakan lingkungan, infrastruktur maupun keselamatan warga .
Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Termasuk Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), ESDM, Agar Melakukan Peninjauan Kelokasi Dan Ditindak Sebagaimana Mestinya .
Red*Bayu


