Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Tempat Pengolahan Tong Emas Ilegal Diwilayah Desa Cibeber II Milik Bos Tawil : Lakukan Pengolahan Ilegal Dan Seolah Kebal Hukum Tabrak UU Minerba Atau Ada Backing Oknum ?

×

Tempat Pengolahan Tong Emas Ilegal Diwilayah Desa Cibeber II Milik Bos Tawil : Lakukan Pengolahan Ilegal Dan Seolah Kebal Hukum Tabrak UU Minerba Atau Ada Backing Oknum ?

Sebarkan artikel ini
Dok.idetik.id Pengolahan Tong Emas Diduga Ilegal Disebut Milik Tawil

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Tersingkap adanya salah satu pengolahan bahan emas ilegal hasil dari pada penambangan tanpa Ijin (PETI) yang Ditenggarai oleh salah seorang berinisial TWL Lakukan pengolahan dengan menggunakan zat kimia berbahaya beracun (B3) .

Yang mana tempat pengolahan tersebut berada diwilayah kampung Angsana, Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat , Senin (07/09/2026)

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pengambilan data data ke lokasi dan hasil informasi sementara nampak adanya beberapa tong pengolahan emas ilegal dengan sistem penampungan gentong dan tumpukan karung bahan emas hasil dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang disinyalir melakukan pengolahan menggunakan bahan kimia yang termasuk kategori bahan berbahaya beracun (B3) sebagai pelarut untuk mengekstraksi memisahkan emas dari batuan .

Dok.idetik.id Nampak Terlihat Didalam Adanya Penampungan Tong Untuk Pengolahan Emas Ilegal Dan Beberapa Bahan Kimia Berbahaya Beracun (B3) Yang Digunakan Untuk Mengekstraksi

Beberapa informasi yang dihimpun sementara serta menurut keterangan warga sekitar aktivitas pengolahan sudah berjalan cukup masif di miliki oleh salah seorang berinisial TWL yang diduga kuat ilegal diwilayah tersebut .

“Untuk aktivitas pengolahan gentong emas yang itu milik kang tawil, rumahnya yang disebrang warna putih, sudah lumayan lama pengolahan mah”Ungkap salah seorang yang tidak ingin disebutkan namanya .

Adapun bahan baku matrial emas untuk pengolahan kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) sehingga seluruh aktivitas tersebut diduga tanpa ijin dan termasuk kegiatan ilegal mining yang syarat perbuatan melawan hukum, Melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar .

Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan pemilik pengolahan emas ilegal diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .

Menurut Undang Undang Tindak Pidana Asal (Predicate Offense) Pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau pengolahan emas ilegal adalah tindak pidana. Segala keuntungan finansial, emas, atau aset yang dihasilkan dari ilegal mining atau aktivitas dari tempat yang digunakan sebagai tempat operasional, penampungan, atau pemurnian hasil tambang ilegal sangat berpotensi menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dan dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Kepada Pihak Pihak Terkait, Termasuk Pihak Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agar Pengolahan Yang Diduga Kuat Ilegal Tersebut Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*Raka Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!