

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Cibungbulang –Tempat pengolahan limbah B3 elektronik dan peleburan tembaga yang berada kampung cipakel, desa leuwungkolot, kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Dikeluhkan warga bau kimia yang sangat menyengat pencemaran udara yang sangat serius terjadi .
Yang mana aktivitas peleburan tembaga tersebut disinyalir menggunakan bahan baku limbah B3 ilegal seperti abu tembaga (copper ash) dan debu sisa pembakaran komponen elektronik (PCB) beroperasi tanpa dokumen persetujuan atau perijinan dari dinas dinas terkait, Jumat (21/08/2026) .
Dari hasil investigasi ke lokasi dan data data yang dihimpun sementara, Didalam tempat tersebut banyak nya tumpukan limbah B3 komponen elektronik (PCB) untuk dilebur guna diambil bagian logam tembaga nya .
“Kalau saya cuman penanggung jawab saja di sini, bos nya sedang tidak ada di sini lagi keluar dan bahan baku mah dari limbah elektronik, kaya semacam powerbank nanti di lebur dan di ambil logam tembaga nya” Ungkap Andri Sebagai Penanggung Jawab


Lebih Lanjut, Ia mengatakan bahwa peleburan tembaga ini belum lama ber operasi di tempat yang baru dan sebelumnya dikerjakan dirumah pekerja masing masing kalau soal perijinan belum ada dan sedang di proses .
“Ditempat ini ngontrak dan baru berjalan nya juga, sebelumnya mah di kerjakan di rumah yang kerja masing masing, ini semua inisiatif saya biar di satu tempatkan disini, untuk masalah ijin baru ada ijin lingkungan saja, kalau perijinan yang lain tidak ada sekarang lagi di urus “Jelasnya .


Dengan adanya aktivitas peleburan tembaga diwilayah kampung cipakel di tengah pemukiman padat penduduk, sebagian warga masyarakat sangat merasa tidak nyaman juga terganggu dikarenakan dari bau kimia yang sangat menyengat dan pencemaran udara serius terjadi hasil dari peleburan limbah B3 elektronik yang diduga ilegal
“Itu tempat pengolahan tembaga gitu kayanya pak didalemnya banyak limbah elektronik, baru berjalan berapa minggu gitu, bau nya sangat menyengat kaya bau kimia gitu “Ungkap Narasumber Yang Identitasnya Dirahasiakan .
Kemungkinan besar peleburan logam tembaga tersebut beroperasi diduga secara ilegal dan tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Maupun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) .
Adapun aktivitas usaha yang sedang beroperasi disinyalir bertabrakan dengan Undang Undang Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, disebutkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup dan juga Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) .
Dalam hal ini masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak pihak terkait agar melakukan pengecekan ke lokasi juga mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha peleburan logam tembaga yang diduga ilegal dan disinyalir mencemari lingkungan sekitar .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Termasuk Pihak Aparat Penegak Hukum Dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .
Red*


