Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Diduga Adanya Anomali Penyelewengan BBM Subsidi Jenis Pertalite & Solar Di SPBU Pasir Gintung : Banyak Penimbun Juga Oknum Security Diduga Kuat Terlibat, APH Bertindak !!!

×

Diduga Adanya Anomali Penyelewengan BBM Subsidi Jenis Pertalite & Solar Di SPBU Pasir Gintung : Banyak Penimbun Juga Oknum Security Diduga Kuat Terlibat, APH Bertindak !!!

Sebarkan artikel ini

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Nanggung, – Diduga Adanya Beberapa Motor Yang Mengisi Secara Berkala Di Tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Diwilayah Nanggung Disinyalir Sebagai Penimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite Melakukan Pengisian Secara Rutin Lalu Ditimbun Di Tempat Yang Tidak Jauh Dari SPBU .

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Itu Berada Di Wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Diduga Jadi Fasilitator Para Pengepul Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Pertalite Dan Oknum Security Disebut Ikut Terlibat, Sabtu (15/08/2026) .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
Dok.idetik.id Kendaraan roda dua yang diduga melakukan pengisian secara berkala bolak balik SPBU untuk ditimbun ditempat yang tidak jauh dari di SPBU tersebut .

Hal itu diketahui dari hasil pantauan awak media adanya konsumen yang membeli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan kendaraan roda dua melakukan pengisian secara berkala pada malam hari di SPBU tersebut dan dilokasi tempat penimbunan terdapat puluhan jerigen berisi BBM subsidi .

“Tadi siang ngisi baru dapat dua kompan di stop dulu sama pom nya pas siang, sekarang balas dendam langsung ngisi pakai dua motor bulak balik jadi cepat dapatnya. “Ungkap Salah Satu Penimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite .

Lebih Lanjut, Ia menerangkan bahwasanya operandi penimbunan BBM subsidi sudah berjalan cukup lama dan masif serta sudah terorganisir diwilayah tersebut .

“Kalau para pengusaha pertalite disini ada kumpulan nya dan ada uang kordinasi iuran setiap hari nya, biasa nya ke degol sebagai ketua nya atau jenggo anak nya pa rw “Jelasnya .

Dok.idetik.id Oknum security SPBU diduga melakukan penyedotan BBM subsidi jenis solar di dalam tangki mobil Pertamina ke dalam jerigen atau kompan berkapasitas 30-35 liter ketika selesai melakukan pendistribusian bahan bakar minyak kepada lembaga penyalur (SPBU) .

Adapun temuan dilapangan dan data yang didapat diduga adanya keterlibatan oknum security SPBU yang ikut bermain dalam anomali penyelewengan atau penimbunan BBM subsidi, Tidak hanya BBM jenis pertalite saja oknum security diduga kuat melakukan pengambilan BBM Jenis Solar di dalam tangki mobil Pertamina Merah Putih setelah selesai melakukan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak ke lembaga penyalur SPBU tersebut .

Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi ini bukan hanya para pelaku usaha saja, diduga kuat pihak management SPBU pasir gintung dan oknum security diduga kuat terlibat dalam anomali penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite .

“Ada beberapa pengangsu pertalite disini, beda beda bos, termasuk security juga ikut ngepok pak, security Bambang dan RW yang rumah nya di depan pom juga sama itu pengepok juga kapasitas nya lumayan besar”Ungkap Narasumber Yang Namanya Dirahasiakan .

Tentunya kegiatan semacam ini sangat berpotensi besar menimbulkan kebakaran yang merugikan lingkungan sekitar dan masyarakat, mengingat cara pemindahan BBM Pertalite didalam tangki motor ke jerigen dilakukan ditengah pemukiman padat penduduk tanpa dilengkapi standar keamanan yang mumpuni maupun alat pemadam api (APAR) .

Dan dalam peraturan Pertamina pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite untuk sepeda motor ada batasan pengisian dikarenakan BBM jenis pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi, kompensasi harga, serta alokasi kuota maka Pertamina melarang para konsumen memperjualbelikan kembali ditingkat level pengecer diatas harga eceran tertinggi (HET) .

Adapun aturan itu tertuang dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan jelas tertulis siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM subsidi melanggar aturan Niaga BBM, Penyalahgunaan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) .

Publik berharap adanya penindakan dari aparat penegak hukum setempat dengan melakukan pengecekan ke lokasi menjadi cara yang paling objektif untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Management SPBU Atau Pihak Terkait Termasuk APH, Pertamina Patra Niaga Serta BPH MIGAS Perihal Kegiatan Penimbunan BBM Yang Disubsidi Pemerintah Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan Dan Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!