idetik.id | Kabupaten Bogor – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G jenis tramadol secara bebas kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Pasar Baru Ciampea, Kabupaten Bogor, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Ciampea.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat keras jenis tramadol diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Sejumlah laporan media sebelumnya juga mengangkat dugaan peredaran tramadol di kawasan Ciampea.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ciampea bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penjualan tanpa izin atau tanpa resep dokter dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Ciampea mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tidak tersentuh aparat penegak hukum belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Media akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Ciampea, Polres Bogor, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Red”YSM










