

Idetik.id. ||. – Kabupaten Bogor, Cileungsi – Salah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) ber nomor 34. 16805 yang berada di wilayah Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga menjadi fasilitator para pengepul atau pengangsu BBM subsidi jenis solar dan tercium adanya anomali penyelewangan BBM subsidi .
Adapun SPBU tersebut disinyalir melayani para pengangsu bahan bakar minyak subsidi jenis solar melakukan pengisian secara berkala ataupun berulang seakan adanya main mata antara driver dengan pihak operator, mereka kemungkinan berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif , Kamis (09/07/2026).
Hasil investigasi sementara, Modus operandi yang dilakukan para driver yakni melakukan pengisian diluar kapasitas yang sudah ditentukan menggunakan kendaraan besar jenis truck tronton dengan tangki yang sudah dimodifikasi .
“Ada beberapa mobil tronton mengisi bahan bakar minyak subsidi jenis solar di SPBU tersebut, Untuk ditampung atau ditimbun disalah satu tempat, Mengisi, keluar, lalu kembali mengantri , melakukan pengisian diluar kapasitas yang sudah ditentukan dengan tangki mobil yang sudah di modifikasi”Ungkap salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya .
Yang mana kegiatan pengisian bahan bakar minyak subsidi di SPBU kemungkinan besar bertujuan untuk dikomersilkan demi keuntungan ekonomi bagi segelintir orang berjalan cukup lama secara terstruktur sistematis juga masif .
Para driver maupun pelaku usaha penimbun BBM subsidi jenis solar ini bebas beroperasi tanpa ada rasa khawatir atas kegiatan yang sedang dilakukan seolah kebal terhadap hukum.
Tentunya dalam aturan, hal ini sangat bertabrakan atas kegiatan yang sedang dilakukan mengingat bahan bakar minyak solar yang di subsidi oleh pemerintah ada aturan yang diberlakukan adapun Undang-Undang dan ketentuan tersebut siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM subsidi melanggar aturan Niaga BBM .
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .
*Raka


