

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, Cigudeg – Salah satu rumah yang berada diwilayah Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Diduga kuat dijadikan tempat gebosan atau pengepul emas ilegal hasil dari para penambang tanpa ijin (PETI) .
Yang mana aktivitas pengolahan pemurnian emas tersebut bebas beroperasi atau bertransaksi memperjualbelikan emas secara ilegal yang bertabrakan dengan peraturan perundang undangan perihal pertambangan, Selasa (30/06/2026).


Hal itu terungkap ketika awak media melakukan investigasi dan mengkonfirmasi ke salah satu rumah disinyalir jadi tempat gebosan emas ilegal yang mana diketahui pemilik rumah tersebut berinisial FHN .
“Gebosan yang dideket warung itu punya bos Farhan, rumah hijau itu kan”Menurut salah satu warga sekitar .
Lebih lanjut, Dalam investigasi sementara nampak terlihat ada beberapa alat penunjang pengolahan, pemurnian dan untuk transaksi pembelian emas ilegal di rumah gebosan tersebut, seperti kompresor, timbangan emas, nota, alat gebos emas dan terlihat juga ada satu orang penambang PETI yang baru bertransaksi menjual emas dari penambangan tanpa ijin (PETI) kepada rumah gebosan tersebut ,Pada hari selasa (30/06/2026) .
“Sebagian orang sekitar sini yang punya pengolahan emas glundung atau gentong (hasil menambang secara ilegal atau PETI) menjual hasil emas nya di rumah tersebut dimurnikan atau di gebos kembali disitu dengan berat bervariatif kadar di atas 2 “Ungkapnya .
Seluruh aktivitas ilegal itu kemungkinan dilakukan secara terstruktur,sistematis dan masif oleh sekelompok maupun perorangan diduga kuat sebagai penadah emas ilegal untuk menampung bahan emas dari para gurandil yang melakukan penambangan tanpa ijin (PETI) .
Adapun bahan matrial emas hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) sehingga seluruh aktivitas tersebut diduga tanpa ijin dan termasuk kegiatan ilegal mining, Melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar .
Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan para pemilik pengolahan emas ilegal diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .
Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .
Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya.
Red*Raka




