Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Pengolahan Emas Milik H Awal Diduga Ilegal Diwilayah Gunung Julang : Lingkungan Tercemar Beroperasi Gunakan Bahan Kimia Berbahaya Beracun (B3) !

×

Pengolahan Emas Milik H Awal Diduga Ilegal Diwilayah Gunung Julang : Lingkungan Tercemar Beroperasi Gunakan Bahan Kimia Berbahaya Beracun (B3) !

Sebarkan artikel ini
Dok. Pengolahan emas ilegal beroperasi selama 24 jam

Idetik.id. ||. Lebak Banten – Disinyalir rusak nya lingkungan sekitar dengan adanya pengolahan emas yang diduga ilegal hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) diwilayah kampung gunung julang 1, Desa Lebak situ, kecamatan Lebak Gedong, kabupaten Lebak, Provinsi Banten .

Aktivitas pengolahan tersebut sudah berjalan cukup masif beroperasi selama 24 jam penuh dengan menggunakan sistem metode rendaman tong dan glundung berputar lebih dari pada sepuluh tong dan puluhan glundung dilokasi, Rabu (10/06/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dari hasil investigasi Tim SEKBER JURNAL BERSAMA (SJB) sementara, dilokasi kegiatan pengolahan menggunakan pencampuran zat kimia bahan berbahaya beracun (B3) dan merkuri/Quick dengan membuang limbah secara langsung ke aliran sungai maupun tanah tanpa memperhatikan aspek tata kelola yang baik sehingga lingkungan sekitar ter ancam tercemar .

 

Dilakukan upaya konfirmasi bahwa pengolahan tersebut dimiliki salah seorang bernama H awal yang diduga kuat ilegal dan satu mata rantai dari aktivitas penambangan tanpa ijin (PETI) .

” Saya hanya pekerja pak, lebih baik bapak temuin langsung pak Haji Awal yang punya Tong dan gulundung ini kerumahnya,Karena pak Haji Awal barusan saja pulang dari sini,”Kata salah satu pekerja pengolahan emas yang diduga ilegal milik H Awal .

Dengan seperti itu pengolahan emas dengan metode rendaman tong maupun glundung jelas sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan bagi kesehatan masyarakat, Pasalnya dalam proses pengolahan emas tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti Merkuri, Sianida (CN) serta Karbon .

Meski aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pihak pihak terkait atau pihak aparat penegak hukum, Sehingga Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut .

Seluruh aktivitas tersebut diduga kuat praktik ilegal mining melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun aspek lingkungan .

Dan hal tersebut disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan pemilik pengolahan emas diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .

Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*Raka Bayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!