Idetik.id. ||. Kepulauan Seribu – Rosnani, investor pembangunan Dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pulau Tidung, mempertanyakan sikap Sidartawan selaku Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan dan Dandi selaku Korwil BGN Kepulauan Seribu dalam penyelesaian sengketa kerja sama pembangunan dapur senilai Rp826.806.000.
Dalam mediasi 3 Pilar yang berlangsung pada 12 Mei 2026, Rosnani mengaku justru diminta untuk “legowo” dan menerima penafsiran sepihak atas perjanjian yang menjadi sumber sengketa.
Padahal, menurut Rosnani, dana pembangunan dapur yang dikeluarkannya mencapai lebih dari Rp826 juta dan hingga kini masih menjadi bagian dari hubungan hukum para pihak .
Tidak berhenti di situ, mediasi lanjutan yang difasilitasi Korwil BGN Kepulauan Seribu pada 31 Mei 2026 juga tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Rosnani mempertanyakan mengapa sengketa yang sudah berulang kali dimediasi dibiarkan berlarut tanpa langkah penyelesaian yang jelas.
Rosnani juga menyoroti dugaan wanprestasi dan cidera janji terhadap isi perjanjian tanggal 14 Februari 2026. Selain kompensasi yang menurutnya tidak dibayarkan sesuai kesepakatan, Rosnani mengaku menerima laporan dan bukti bahwa logistik MBG diduga menggunakan kapal milik pihak lain, padahal perjanjian mengatur penggunaan kapal milik Mitra Kedua sampai kewajiban pembayaran hutang pembangunan diselesaikan.
Menurut Rosnani, apabila benar kapal pihak lain digunakan dan hak kompensasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak.
“Kami tidak mempersoalkan Program Makan Bergizi Gratis. Yang kami persoalkan adalah kepastian hukum, penghormatan terhadap perjanjian, dan perlindungan terhadap hak pihak yang telah mengeluarkan dana pembangunan Rp826 juta lebih,” tegas Rosnani.
Rosnani mendesak Badan Gizi Nasional dan pihak terkait untuk memberikan kejelasan atas sengketa ini serta memastikan seluruh isi perjanjian dijalankan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.
Siaran pers ini disampaikan berdasarkan dokumen perjanjian, bukti pembayaran, surat permohonan mediasi, serta informasi dan bukti yang dimiliki oleh pihak Rosnani
Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Kepada Pihak Pihak Terkait Dan Pihak-pihak Yang Disebut Memiliki Hak Untuk Memberikan Klarifikasi Serta Tanggapan Lanjutan .
Red*










