Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

Terungkap!! Pengolahan Glundung Dan Tempat Pengepul Emas Hasil Ilegal Mining Milik Bos Yudi Beroperasi Diwilayah Kecamatan Leuwiliang!

×

Terungkap!! Pengolahan Glundung Dan Tempat Pengepul Emas Hasil Ilegal Mining Milik Bos Yudi Beroperasi Diwilayah Kecamatan Leuwiliang!

Sebarkan artikel ini
Dok.idetik.id

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Disinyalir Cemari Lingkungan Sekitar praktik pengolahan glundung emas dan tempat pengepul atau rumah Gebosan emas yang diduga ilegal beroperasi Diwilayah Kampung Cilang Lubang,Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .

Aktivitas pengolahan dan penampungan emas ilegal tersebut terpantau menggunakan sistem glundung dengan mencampur zat kimia yang termasuk kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) sebagai pelarut untuk mengekstraksi memisahkan emas dari batuan, Kamis (07/05/2026) .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Bahan baku matrial emas kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) sehingga seluruh aktivitas tersebut diduga tanpa ijin atau termasuk kegiatan ilegal mining yang dimiliki oleh salah seorang bernama Yudi .

Dok.idetik.id

Dilakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik namun tidak ada yang bisa ditemui dan dilokasi terlihat ada beberapa fasilitas penunjang pengolahan emas ilegal, etalase pengecekan kadar emas, gebosan serta timbangan sebagai alat ukur hasil akhir kandungan emas .

Terpisah, Menurut keterangan warga sekitar pengolahan tong emas yang dimiliki Yudi sudah berjalan dalam beberapa kurun waktu .

“Kalau kegiatan pengolahan emas yang itu punya kang Yudi, kalau ini nama kampung nya Cilang Lubang Desa Pabangbon, punya glundung pengolahan emas dan tempat Gebosan juga ” Kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya .

Tentunya seluruh aktivitas tersebut syarat termasuk dalam praktik ilegal mining melakukan pengolahan oleh perorangan tanpa memiliki ijin resmi dan tidak memperhatikan beberapa aspek keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar .

Disinyalir perbuatan yang melawan hukum (PMH) dan pemilik pengolahan emas diduga melanggar peraturan perundang undangan Minerba serta undang undang lingkungan hidup PPLH .

Dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .

Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .

Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .

Red*RBK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!