Scroll Untuk Baca Artikel
Infotainment

UPT pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Diduga Tilep Sebagian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Para Pekerja NON ASN : Upah Dipotong Didaftarkan 2 Program, Sisanya Kemana?

×

UPT pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor Diduga Tilep Sebagian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Para Pekerja NON ASN : Upah Dipotong Didaftarkan 2 Program, Sisanya Kemana?

Sebarkan artikel ini

Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor, – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Yang Dibawah Naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Diduga Tilep Sebagian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dari Pemotongan Upah Para Pekerja Kernet NON ASN .

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam hal ini para pekerja Non ASN atau kernet mobil sampah di daftarkan dua program asuransi jiwa JKK dan JKM melalui lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) oleh UPT yang mana sudah menjadi kewajiban nya sebagai pemberi kerja untuk membayarkan iuran tersebut dengan tidak memotong upah dari para pekerja , Jumat (01/05/2026).

Namun hasil investigasi sementara adanya ketidaksesuaian administrasi gaji atau upah para pekerja yang dipotong dengan realisasi pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan yang hanya terdaftar dua program .

“Pemotongan gaji untuk iuran BPJS dipotong sebesar lima puluh ribu rupiah namun tidak dijelaskan secara terperinci untuk pembayaran apa saja , yang jelas setiap bulan dipotong, di BPJS hanya terdaftar di dua program JKK dan JKM tidak ada program lain nya di aplikasi JMO”Kata salah satu pekerja NON ASN yang identitasnya dirahasiakan .

Tidak hanya itu, dari data yang dihimpun para pekerja di potong upahnya mulai dari 50 hingga 100 ribu rupiah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan disinyalir ada data pekerja Non ASN iuran nya tertunggak atau tidak dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (UPT) .

Sehingga dengan adanya seperti itu dugaan sementara pihak perusahaan atau oknum yang ada di UPT berkolusi dengan oknum BPJS TK ataupun oknum pihak pihak terkait untuk membayar iuran lebih rendah dari yang seharusnya, meskipun pekerja telah dipotong gaji untuk iuran BPJS yang pada kenyataan nya hanya didaftarkan dua program sehingga dari selisih iuran atau pemotongan upah dari pekerja tersebut disinyalir jadi bancakan oleh oknum-oknum tersebut .

Padahal ketika adanya pemotongan upah untuk iuran BPJS seharusnya UPT wajib mendaftarkan lebih dari pada dua program yang ada sesuai peraturan perundang undangan dan berlaku transparan terhadap para pekerja .

Adapun Instansi pemerintahan wajib mendaftarkan pekerja non-ASN/honorer ke dalam 5 program BPJS, yang terdiri dari 3 program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), JP dan 1 program BPJS Kesehatan .

Secara keseluruhan, instansi pemerintahan dan berdasarkan aturan terbaru Permenaker No 1 Tahun 2025, pegawai non-ASN pada penyelenggara negara wajib mendaftarkan 3 program tersebut tanpa terkecuali .

Dasar hukum:

1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14*
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya.

2. PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019*
Pekerja non-ASN masuk kategori “pekerja penerima upah”. Pemberi kerja wajib mendaftarkan ke minimal 4 program: *JKK, JKM, JHT, JP*.

3. PP No. 6 Tahun 2025 tentang JKP*
Sejak 2025, pekerja penerima upah juga wajib ikut *JKP – Jaminan Kehilangan Pekerjaan*. Jadi total jadi *5 program: JKK, JKM, JHT, JP, JKP*.

pekerja non-ASN seperti:
– Tenaga honorer/PPNPN
– Pegawai kontrak/PKWT
– Tenaga harian lepas/outsourcing yang dibayar UPT langsung
– Petugas kebersihan, sopir, satpam, dll yang bukan PNS/PPPK

Karena status mereka “pekerja penerima upah” di instansi pemerintah yang mana diwajibkan untuk mendaftarkan 5 program sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Sanksinya ketika tidak didaftarkan 5 program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yaitu .

1. Sanksi administratif: teguran, denda, tidak dapat layanan publik tertentu
2. Sanksi pidana: kurungan max 8 tahun atau denda max Rp1 miliar [UU 24/2011 Pasal 55]

Secara rinci Iuran 5 program dibayar APBD/APBN* sebagai pemberi kerja .

– JKK 0,24%-1,74% → APBD
– JKM 0,3% → APBD
– JHT 3,7% → APBD, 2% → potong gaji pekerja
– JP 2% → APBD, 1% → potong gaji pekerja
– JKP 0,36% → APBD

Sehingga berita ini tayang kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait agar tercipta secara keseluruhan .

Red*Raka Bayu Kamajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!