

Idetik.id. ||. Kabupaten Lebak, Lebak Gedong, – Diduga adanya penyelewengan bahan bakar minyak subsidi jenis solar diwilayah desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Yang mana BBM Subsidi digunakan untuk kepentingan proyek infrastruktur pembangunan yang disinyalir disalahgunakan .
Dalam pantauan dan hasil investigasi sementara, aktivitas yang diduga Ilegal itu terpantau berada di depan area kantor desa Banjarsari yang seharusnya jadi pelayanan administrasi untuk masyarakat alih fungsi jadi tempat over tap Bahan bakar minyak subsidi jenis solar dan ada beberapa tong jerigen penampung yang berisi ribuan liter solar subsidi, Sabtu (25/04/2026) .


Dengan adanya kegiatan itu, Tim sekretariat bersama (SEKBER) melakukan upaya konfirmasi terhadap para pekerja pelangsir BBM subsidi yang mana Doni sebagai supir mengatakan bahwa solar ini digunakan untuk kepentingan pembangunan HUNTARA guna bahan bakar alat berat jenis cobelco .
“Saya hanya pekerja pengangkut solar saja over tap dari sini ke lokasi proyek ,adapun ini untuk alat berat Beko yang lagi melakukan pembangunan infrastruktur rumah HUNTARA”Katanya .
Dan ketika diminta untuk menunjukan dokumen perijinan pengadaan perihal BBM subsidi solar yang didapat dari mana Doni mengungkapkan bahwa tidak memiliki perijinan dan tidak membawa dokumen apapun .
“Dokumen perijinan kami tidak ada, nanti saya telfon bos saya dulu, tunggu,soalnya saya cuman supir yang bawa aja, kalau solarnya dikirim oleh mobil tangki transportir warna putih “Urainya .


Terpisah, dilakukan upaya konfirmasi terhadap pihak aparat penegak hukum (APH) kepolisian sektor (POLSEK) Lebakgedong, yang mana kami menemui dua anggota yang sedang piket yaitu, Bripka Ruli iswano, dan Brigadir indra mereka hanya mengetahui itu untuk keperluan pembangunan HUNTARA.
“Untuk kegiatan itu setau kami untuk pembangunan HUNTARA , Selebihnya nanti saja hari Senin ke Kapolsek langsung ,soalnya yang lebih tau itu pa Kapolsek “Ungkapnya .
Tentunya hal tersebut syarat menyalahi aturan per undang undangan karena pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan BBM Solar Subsidi (Biosolar) untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi dan alat berat .
Penggunaan solar subsidi untuk proyek konstruksi dianggap sebagai
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) .
Dengan seperti itu kami akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pihak terkait , Salah satunya Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas Pertamina Patra Niaga, dan Kementrian ESDM untuk segera melakukan langkah konkret atau tindakan secara hukum bagi siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan perbuatan dugaan penyelewengan barang subsidi .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan .
Red*Raka&Tim








