Idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Diduga kuat adanya tempat pengolahan emas ilegal dipinggir bantaran sungai yang disinyalir akan tercemarnya aliran sungai dan lingkungan sekitar diwilayah leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .
Yang mana tempat pengolahan emas ilegal itu nampak terlihat menggunakan metode rendaman tong, dilakukan sistem agitasi untuk mengekstraksi bahan emas menggunakan bejana atau tangki berputar memisahkan emas dari batuan (bijih) dengan bantuan zat kimia berbahaya sebagai pelarut, Senin (16/03/2026) .


Disinyalir bahan baku matrial emas yang didapat kemungkinan besar hasil dari pada penambangan tanpa ijin (PETI) dan disinyalir aktivitas tersebut ilegal .
Ketika dikonfirmasi kelokasi pemilik usaha sedang tidak ada ditempat hanya ada para pekerja dan terlihat ada beberapa fasilitas alat penunjang tong untuk pengolahan bahan material emas yang diduga kuat hasil dari ilegal mining .
“Bos nya engga ada lagi pulang dulu, gabakal kesini ,kalau pemilik nya bos Ajat “Katanya .
“Yang ini mah punya bos Ipong”Singkatnya
Dalam penelusuran dan hasil informasi sementara tempat pengolahan tong itu diketahui ada beberapa orang sebagai pemilik berinisial YDI, IRN dan AJT dengan sengaja lakukan kegiatan yang diduga Ilegal serta mencemari lingkungan seolah kebal terhadap hukum .
Terpisah, Adapun menurut warga sekitar pengolahan tong emas sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama di tempat tersebut yang khawatir akan mencemari aliran sungai .
“Kalau kegiatan pengolahan emas yang dibawah pinggir kali itu kayanya udah lama deh,soalnya sering liat ada beberapa orang kerja juga disitu ” Kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya .
Lebih lanjut, , Dengan seperti itu warga merasa khawatir, mengingat aktivitas pengolahan tong emas tersebut menggunakan bahan pelarut zat kimia perihal dampak atau limbah yang dihasilkan terhadap lingkungan sekitar .
“Kalau seperti itu sangat berpotensi besar tercemar nya aliran sungai dan lingkungan sekitar, rusaknya ekosistem yang ada dan bahaya juga bagi kesehatan masyarakat sekitar “Ungkapnya .
Dengan seperti itu para pengusaha atau pemilik pengolahan tong emas yang diduga Ilegal berpotensi merusak lingkungan sekitar serta diduga menabrak peraturan per undang undangan yang berlaku dan seolah menangtang pihak aparat penegak hukum (APH) .
Padahal dalam peraturan perundang undangan Minerba tertulis dengan jelas, Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang minerba mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar bagi setiap orang yang menampung ,memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut atau menjual mineral/batu bara (Minerba) ilegal yang tidak memiliki perizinan IUP/IUPK/IPR .
Dan dari sisi peraturan perundang undangan lingkungan hidup juga sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang mencakup upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran , dan kerusakan serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang .
Walaupun kegiatan usaha yang dilakukan tidak memilik legalitas resmi atau izin usaha pengolahan hasil pertambangan IUP/IPR atau IUPK dan tidak memperhatikan prinsip tata kelola yang baik perihal limbah yang dihasilkan serta diduga melanggar peraturan perundang undangan mereka tetap beroperasi tanpa rasa khawatir, melakukan pengolahan dengan menggunakan zat kimia berbahaya .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait, Terutama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Termasuk Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya .
Red*RBK








