

idetik.id. ||. Kabupaten Bogor — Aktivitas pengolahan bahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa ijin (PETI) atau Ilegal Mining terpantau masih beroperasi di wilayah Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat .
Kegiatan pengolahan tersebut menggunakan metode gelundung emas dan tong pengolahan untuk memproses bahan material mentahan emas dengan mencampur bahan kimia seperti merkuri atau quick yang tentunya sangat berbahaya berdampak mencemari lingkungan sekitar, Minggu (28/12/2025) .


Dalam penelusuran sementara dan hasil informasi yang didapat diduga kuat pemilik pengolahan glundung emas itu bernama Mumuh yang hingga sampai saat ini kegiatan pengolahan glundung emas bahan yang didapat dari pertambangan tanpa ijin (PETI) masih berjalan tanpa rasa khawatir seolah takan tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun pihak kepolisian setempat .
Jika pembiaran ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang yang sangat luas bagi para pelaku penambang tanpa ijin (PETI) atau ilegal mining yang sangat berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar juga hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor .
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler maupun secara langsung kepada pihak kepolisian sektor (POLSEK) Leuwiliang perihal keberadaan pengolahan glundung dan tong emas yang diduga kuat hasil dari ilegal mining atau PETI belum memberikan tanggapan resmi .
Adapun warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas pengolahan emas tersebut. Selain diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, kegiatan pengolahan emas secara tradisional juga dikhawatirkan dapat berdampak buruk mencemari lingkungan sekitar terutama jika menggunakan bahan kimia berbahaya yang juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat .
“Sudah lama beroperasi, tapi belum pernah dengar ada penindakan. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya .
Sementara itu, Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera bertindak tegas dengan memanggil pemilik pengolahan glundung emas , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut .
Dalam hal ini penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi tuntutan publik demi melindungi lingkungan sekitar serta menegakkan wibawa hukum Diwilayah hukum Polsek Leuwiliang .
Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta Secara Keseluruhan .
Red*Team












