idetik.id | Kabupaten Bogor – Aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan.
Sejumlah warga melaporkan bahwa para pelaku diduga menggunakan cairan kimia berbahaya dalam proses perendaman hasil pengolahan emas tanpa pengawasan dan tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang semestinya diperlukan.
Menurut informasi yang dihimpun, penggunaan bahan kimia tersebut dilakukan secara terbuka di area pengolahan. Limbah cair dari proses tersebut diduga langsung dibuang ke lingkungan sekitar tanpa penampungan maupun proses penyaringan.


Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencemari tanah, air permukaan, dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Warga menyebut bahwa pemilik gelundungan dan tong pengolah emas itu dikenal dengan nama Mumuh, yang diduga mengoperasikan sejumlah alat pemecah batu dan tong perendaman di kawasan tersebut.
Hingga kini, aktivitas tersebut masih berjalan meski tidak terlihat adanya izin resmi atau sarana pengelolaan limbah berstandar,Beberapa warga sekitar mengaku resah dengan bau menyengat serta perubahan warna air di lingkungan sekitar lokasi pengolahan.


Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kecamatan Leuwiliang maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Red”Team












