idetik.id | Tangerang selatan – satuan narkoba polres tangerang selatan unit 2 , telah mengamankan 3 pelaku pemakai narkoba yaitu fahrulroji alias polang, maemunah , dan ari ardiansyah alias belo, mereka di tangkap di kediaman nya fahrulroji di kp, cisauk girang rt 04/ 05 kelurahan cisauk kecamatan cisauk tangerang banten bersama temannya maemunah, dengan barang bukti satu buah pil extaci ,
28/10/25
di karenakan barang buktinya tidak mendukung seseorang untuk di lanjutkan perkaranya, maka satuan narkoba polres tangsel mebuat asesment untuk di rehabilitasi di panti rehab mentari pagi
30/10/25
Dugaan adanya pemerasan oleh panti rehab narkoba mentari pagi, ia mengharuskan menebus setiap orang yang masuk ke panti rehab dan hitungannya perkepala 3 – 15 juta rupiah,
dengan nominal tersebut barulah para keluarga bisa mengambil anak atau familynya yang tersangkut masalah narkoba, bahasa ini dilontar oleh anggota panti yang bernama Dega ia yang di berikan wewenang untuk nemuai para keluarga yang ingin mengeluarkan keluarganya
Di sini sudah jelas bahwa panti rehabilitasi narkoba telah menyalahi aturan bahkan mereka masuk dalam
Pasal terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007). bukan membantu malah menyengsarakan masyarakat .
Red”Team












