Scroll Untuk Baca Artikel
HukumKabupaten BogorMabes PolriMabes TNIMigasNewsPemerintahPolda Jawa BaratPolriProvinsi jawa BaratTNITNI - POLRI

Diduga Terima Upeti dan Disokong Oknum Aparat, SPBU 34.168.16 di Cileungsi Jadi Ajang surga para Mapia Solar Subsidi

×

Diduga Terima Upeti dan Disokong Oknum Aparat, SPBU 34.168.16 di Cileungsi Jadi Ajang surga para Mapia Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
oplus_32

idetik.id |Kabupaten Bogor – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bogor.

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.168.16 yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, diduga kuat menjadi tempat yang nyaman untuk para mafia BBM subsidi

Scroll Untuk Baca Artikel
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim gabungan media dan aktivis LSM yang melakukan investigasi di lapangan, SPBU diduga sudah ada kerja sama dengan pihak SPBU tersebut karena setiap pengisian solar operator mendapatkan upeti uang sebesar Rp20.000 dari setiap sopir kendaraan modifikasi yang bisa menampung ribuan kilo liter solar

 

Saat tim investigasi mendapati atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kendaraan truc engkel yang memuat 3 Kempu yang berisi kurang lebih 3 000 liter, diduga baru saja melakukan pengisian solar secara ilegal

Tim berusaha untuk bertanya kepda sopir mobil truck untuk menggalih informasi lebih dalam namun tidak berselang lama ada beberapa orang menghampiri tim investigasi dan mereka diintimidasi dari oknum yang diduga Anggota TNI agar menghentikan Peliputan

“Woi kalian belum pernah di gigit ya ? terus kesini mau ngapain? kalau mau uang kerja” Cetusnya dengan mata melotot

Salah satu dari tim investigasi menghubungi kanit reskrim polsek Cileungsi melalui telpon seluler mengatakan lagi sedang di jalan sebentar saya kirim nomor busernya namun hingga Tim Investigasi meninggalkan lokasi nomor tidak ada yang dikirim dan pihak dari polsek Cileungsi tidak ada yang datang

Dari data yang berhasil dihimpun tim investigasi, diketahui armada truk dengan nopol B 8628 pp dengan isi kempu yang tengah mengisi solar bersubsidi. Setidaknya sekitar 3.000 liter solar diduga milik Jum

Seorang narasumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Aktivis dan awak media yang berada di lokasi telah melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian setempat, dan meminta agar pihak Pertamina serta TNI melakukan penulusuran internal terkait keterlibatan oknum yang mencoreng nama institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun APH setempat, sementara tim investigasi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Red”Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: EITS......MAU COPAS YA? NULIS SENDIRI DONK !!