idetik.id | Jawa Timur – Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas Font (huruf) yang mendudukkan Iwan Kurniawan Bin Ngatiran sebagai Tersangka di Pengadilan Negeri WatesKabupatenKulonprogo memasuki babak penting.
Sidang kesebelas pada Kamis 2 Oktober 2025yangmemasuki agenda keterangan Terdakwa membuat perkara menjadi terang benderang. Beberapa keterangan Terdakwa mengungkapkan fakta persidangan yangsubstansial.Pertama, tidak adanya Mens Rea (niat/itikad jahat) dari Terdakwa.
Kedua, Terdakwasudahmengupayakan penyelesaian perdamaian dengan menawarkan ganti rugi tetapi pihakPelapor/Saksi Korban tidak bersedia. Ketiga, adanya beberapa keterangan Saksi Korban/Pelaporyang dibantah oleh Terdakwa. Tidak adanya Mens Rea terungkap ketika pekerjaan pembuatan Tumbnail kontenYoutubeternyata dilakukan oleh Saksi Tukijan (tenaga profesional lepas/bukan karyawan).


Sebagai tenagaprofesional yang mendapat order dari Terdakwa untuk pembuatan 18 (delapanbelas) thumbnailkonten youtube, Saksi Tukijan yang mempunyai niat awal untuk mencari dan menggunakanjenisFont (huruf, karya cipta Saksi Thomas/Saksi Korban).
Terdakwa Iwan hanyasebagai pihakpemberi order yang awam tentang pembuatan desain grafis thumbnail. Sejak perkara ini awal bergulir, sebenarnya Iwan (Terdakwa) sudah menawarkanperdamaiandengan menawarkan ganti rugi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tetapi tawaranituditolakoleh Thomas Aredea (Saksi Korban/Pelapor).
Thomas bersedia berdamai denganganti rugi yangdia tentukan sendiri secara sepihak sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluhjutarupiah).Bahkan pada tahap mediasi yang menjadi persyaratan penyelesaian perkaraini sebelumdilanjutkan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta, Thomastetappada keputusannya.
Keterangan lain yang terungkap dipersidangan adalah tentang keteranganThomas(SaksiKorban/Pelapor) yang pernah disampaikan sebelumnya, dimana mengatakan lisensi font berbayarmilik Thomas pada website platform luar negeri yang katanya hanya etalase (tidakbisalangsungbeli di platform) ternyata bisa dibeli lisensinya via platform.
Hal ini disampaikan Iwandenganbukti-bukti cetak email (print email). Juga terungkap dalam fakta persidangan, dimanahargalisensifontjuga sering diubah oleh Saksi Korban/Pelapor.


Semua keterangan disampaikan ketika Terdakwa Iwan menjawab pertanyaan-pertanyaandariJaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., maupun Penasihat HukumTerdakwaAdvokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA. Paling menarik ketika Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. dibagianakhirmenanyakan, mengapa Terdakwa tidak menaikkan nominal tawaran ganti rugi untukperdamaiankepada Saksi Thomas. Iwan menjawab karena 2 (dua) alasan.
Pertama, pihak Thomassendiri
yang tidak mau bernegosiasi saat mediasi karena sudah mematok harga yangtidakbisaditawarlagi. Kedua, Iwan dengan sangat terpaksa harus “melawan” karena dia mengetahui sudahbanyakteman-temannya sesama seniman konten kreator yang diperlakukan yang samaolehSaksiKorban/Pelapor dalam hal ini.
“Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya,” ujar Iwan dengantegas. Diluarsidang, Iwan menyatakan puas telah memberikan keterangan yang apa adanyadantidakadarekayasa sama sekali. Iwan juga menambahkan sangat mengapresiasi pertanyaan-pertanyaandariJPU dan Majelis Hakim yang membuat perkara jadi terang-benderang. Sidangditundauntukagenda pembacaan tuntutan JPU pada Selasa 14 Oktober 2025.
Red”Redho












